GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Korban Putri Indah Sari Nurcahyani yang ditemukan meninggal di area persawahan Dusun Bonto Cinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa, 21 Januari 2025 kemarin penuh dengan luka tusukan.
Hasil autopsi tim inafis dokpol Polda Sulsel, disekujur tubuh korban. Selain tusukan 79 kali. Terdapat juga luka memar 12, satu lecet dan enam luka iris.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto diketahui bernama Jibril. Pemuda itu diamankan dirumahnya oleh tim resmob Polres Gowa pada malam hari setelah mayat perempuan itu ditemukan oleh warga.
"Kita sudah lakukan autopsi, pelaku atau tersangka membabi buta melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban ada 12 luka memar satu luka lecet 6 luka Iris," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu 22 Januari 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Reonald Simanjuntak, dua unit sepeda motor dan pakaian korban, sementara badik dan handphone yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian karena dibuang ke rawa-rawa oleh pelaku.
"Kita tetapkan pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," demikian Reonald Simanjuntak.
(del/has/c)