Penjelasan Polisi Sulitnya Tangkap 2 DPO Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol, Yudhiawan bersama Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda menampil barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mako Polres Gowa, Kamis 19 Desember 2024 di Sungguminasa.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Dua orang tersangka, kasus Uang Palsu (Upal) UIN Alauddin Makassar yang berstatus Daftar Percarian Orang (DPO) belum berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka. Hanya saja dua DPO ini terus berpindah-pindah, sehingga menyulitkan anggota untuk menangkap.

"Dia bergerak terus dan bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun dia, kita akan ikuti," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis, 23 Januari 2025.

Meski tetap mengejar dua tersangka tersebut, Reonald menyarankan agar menyerahkan diri ke pos polisi terdekat. Ia memastikan keamanan tersangka jika menyerahkan diri.

"Saran dari saya sebagai Kapolres Gowa sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada penyidik atau ke kantor polisi terdekat. Agar kantor polisi terdekat berkoordinasi kepada kami bahwa pelaku menyerahkan diri," kata Reonald

Meski demikian, Reonald enggan mengunggap dua tersangka yang masuk dalam daftar buronan. Reonald menyebut keduanya terlibat dalam peredaran uang palsu.

"Kalau dua DPO ini tertangkap kemungkinan akan berkembang ke pelaku lain atau menambah berat (hukuman) dari perbuatan 18 tersangka lainnya," tutur Reonald.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini juga menegaskan dua DPO tersebut tidak mengganggu penyidikan 18 tersangka lainnya. Apalagi, berkas perkara 18 tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), meski dikembalikan karena dianggap belum lengkap atau P19.

"Saat ini ada beberapa berkas masih dalam proses melengkapi, karena ada P19 dari JPU. Kami masih coba lengkapi," sebutnya.

Jika sudah lengkap, imbuh Reonald, penyidik akan kembali mengirimkan berkas ke JPU untuk kembali diteliti. Selanjutnya, Polres Gowa menunggu penelitian berkas dari JPU.

"Nanti kita tahap satukan lagi. Menunggu lagi, bagaimana hasil pemeriksaan atau penelitian dari kawan-kawan JPU Apakah layak di P21-kan atau belum," pungkasnya.

(del/has/c)

  • Bagikan