Argumen Tidak Jelas, Alasan MK Tolak Gugatan JADIMI

  • Bagikan
Ketua MK Suhartoyo (Ist/mkri.id)

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).

Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Paslon JADIMI tidak memenuhi syarat formil.

Salah satu alasannya adalah argumen yang disampaikan dalam permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.

"Berkenaan dengan alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Dengan putusan ini, seluruh tahapan hukum terkait sengketa Pilkada Bulukumba 2024 di MK telah selesai, serta menegaskan kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.****

  • Bagikan