BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial AEP alias A (28), warga Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba.
Penangkapan AEP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AEP pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 saset sedang, 2 saset kecil sabu dengan total berat 5 gram, 1 sendok sabu, serta 1 unit handphone Android.
"Dari hasil interogasi awal, AEP mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya," ujar AKP Syamsuddin, Rabu, 5 Februari 2025.
Atas perbuatannya, AEP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka AEP telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pengujian," pungkas Kasat Narkoba.****