Seribu Imam Mesjid dan Marbot Akan Didaftarkan Pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Selayar akan mendaftarkan seribu imam masjid dan marbot pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini, Baznas Kepulauan telah menganggarkan anggaran sebesar 200 juta lebih untuk kepesertaan para imam masjid dan marbot pada program sosial BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian  dan Pendayaagunaan Baznas Kepulauan Selayar  Leonardo Marsondang Siregar, S.Pi, M.Si kepada media ini mengatakan bahwa Baznas kepulauan Selayar telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar.

“Ada 1000 kuota imam masjid dan marbot siap kita bantu untuk kita daftarkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun data yang kami setor ke BPJS Ketenagakerjaan baru 51 orang, selebihnya kita menunggu data lengkap dari Dewan Mesjid Indoneisa Kabupaten Kepulauan Selayar,” kata Leonardo, Rabu (12/2/2025) siang.

Intinya kami dari Baznas ingin membantu para imam masjid dan marbot. Tidak diminta-minta, jika yang bersangkutan meninggal atau kecelekaan kerja, maka setidaknya dapat mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” tambah Leonardo.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar Firdaus yang dikonfirmasi terpisah membenarkan, bahwa ia telah menndatangani perjanjian kerja sama dengan Ketua Baznas Kepulauan Selayar.

“Perjanjian Kerja Sama itu menyangkut penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi imam masjid dan marbot se-Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelasnya.

Firdaus menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda Kepulauan Selayar, Baznas Kepulauan Selayar dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kepulauan Selayar atas kolaborasinya, sehingga imam masjid dan marbot akan dilindungi pada program jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan ada dua program yang didaftarkan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan untuk perorangnya yang dibayarkan iurannya oleh Baznas Kabupaten Kepulauan Selayar (Im)

  • Bagikan