Tersangka Korupsi Batu Massong Bertambah

  • Bagikan
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. (Ahmad/RADAR SELATAN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan irigasi Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tahun anggaran 2013, kembali bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng tetapkan satu orang tersangka.

Kasus korupsi tersebut, terus bergulir kali ini Kejari Bantaeng, menetapkan seorang pria berinisial J (61) sebagai tersangka dalam kasus korupdi proyek pembangunan perpipaan Batu Massong Bantaeng 2013.

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi dalam konferensi pers, mengatakan bahwa J merupakan eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

"J merupakan mantan kepala seksi lahan dan ingasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng sekaligus PPTK, dalam pekerjaan pembangunan irigasi lerpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013," jelas Satria Abdi, Selasa, tanggal 11 Februari 2025 sekiranya pukul 17.00 Wita, dihadapan awak media.

Peran tersangka pada kegiatan ini, lanjut Satria, yaitu J selaku PPTK telah menyiapkan dokumen pencairan atau pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan irigasi lerpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 sebesar 100 persen.

"Padahal J selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan pipa belum dilaksanakan oleh CV Cipta Prasetia selaku penyedia dan tersangka J telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas atau tidak memiliki dasar yang selanjutnya terhadap pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA) yang kemudian disetujui oleh PA dengan dibuatkannya adendum kontrak. Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat, dan petunjuk yang telah membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

Perbuatan Tersangka J, kata dia, melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair lasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan

tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana oorupsi. 

"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata dia.

Adapun kronologi singkat perkara ini, pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan lembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng Pagu Rp2,5 millar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar  Rp2,4 milliar dengan waktu Jaksanaan selama 60  hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal Desember 2013. 

Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan itu yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.

 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,2  miliar.

Selanjutnya, terhadap J dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Mad/Has)

  • Bagikan