Baru Saja Beroperasi, Dugaan Pungli di Pasar Sentral Mencuat

  • Bagikan
Penjual daging di lapak baru Pasar Sentral Bulukumba, Kamis, 13 Februari 2025

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan retribusi kembali mencuat di Pasar Sentral Bulukumba. Pedagang mengeluhkan biaya retribusi yang mereka bayar setiap harinya, yang dinilai melebihi aturan yang berlaku.

Lapak ikan dan sayuran di Pasar Sentral baru saja kembali digunakan setelah proses renovasi selama dua tahun. Namun, pedagang harus mengeluarkan uang hingga Rp 20 ribu per hari untuk berjualan dari pagi hingga malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, pedagang membayar Rp 5 ribu untuk siang hari, Rp 10 ribu untuk malam hari, ditambah lagi Rp 5 ribu untuk biaya listrik.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Alfian Mallihungan, mengonfirmasi bahwa besaran retribusi resmi telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru tahun 2024.

"Berdasarkan Perda, retribusi yang ditetapkan adalah Rp 5 ribu per hari, dihitung selama 24 jam. Dalam artian, siang hingga malam tetap terhitung satu hari," jelasnya.

Alfian menegaskan bahwa pungutan di luar retribusi yang telah ditentukan dalam karcis resmi adalah ilegal.

"Tapi nanti saya cek kembali berapa nilai retribusi yang dibayarkan pelapak. Terima kasih atas informasinya, kami segera tindak lanjuti," katanya.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan liar tersebut.****

  • Bagikan