SIDENRENG RAPPANG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Operasi yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan, dan didampingi Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, ini berlangsung pada Senin (17/2/2025) di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu.
Kompol Nuradnan, menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku," ungkap Kompol Nuradnan dikutip dari siaran pers Humas Polda Sulsel, Kamis, 20 Februari 2025.
Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni lelaki berinisial S dan O yang saat ini masih buron.
Tak lama berselang, sebuah mobil Toyota Calya abu-abu metalik yang dikendarai lelaki PT (DPO) tiba di lokasi. PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada S, yang kemudian memberikan barang tersebut kepada petugas yang menyamar.
Saat transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.
Sementara itu, dua tersangka lainnya O dan PT, melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas.
Dalam interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PT, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tersangka S (32), yang dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi tiga sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.****