Alat Bantu Perumusan Kebijakan Publik, Diskominfo Bulukumba Kembangkan Layanan Data Geospasial

  • Bagikan
Kegiatan sosialisasi SDI Geospasial di Gedung Pinisi Bulukumba, Rabu, 26 Februari 2025

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian terus mengembangkan Portal Layanan Satu Data Indonesia dengan menyediakan layanan data geospasial sektoral.

Saat ini, Pemkab Bulukumba mengelola Portal Satu Data Bulukumba yang telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat pusat.

Selain menyajikan data sektoral, Dinas Kominfo dan Persandian juga akan menyediakan data geospasial dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang Statistik Persandian, Andi Eliz Indayani, menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia Geospasial mencakup informasi mengenai objek dengan lokasi geografis, dimensi, ukuran, serta karakteristiknya, baik yang bersifat alami maupun hasil rekayasa.

"Data geospasial ini diolah sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Melalui Geoportal, data spasial dapat digunakan bersama secara lebih efektif," ujar Andi Eliz dalam kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI) Geospasial di Gedung Pinisi, Selasa, 25 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa data geospasial diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi dalam pemerintahan daerah, terutama dalam menempatkan unsur kewilayahan sebagai bagian penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK, jajaran OPD, instansi vertikal, serta BUMN.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Penataan Ruang Dinas PUTR, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia di Daerah, data geospasial terdiri dari Data Geospasial Dasar dan Data Geospasial Tematik.

Namun, ia mengakui bahwa ketersediaan data geospasial di Kabupaten Bulukumba masih perlu dikelola lebih baik dibandingkan data statistik.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan dan penyajian data geospasial agar lebih optimal.

Adapun beberapa jenis data geospasial yang akan disajikan meliputi Pembangunan Rumah Tinggal, Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Peta Ruas Jalan Berdasarkan Status dan Permukaan, Peta Tutupan Lahan, serta Ruang Terbuka Hijau.

Sekda Muh Ali Saleng menyebutkan bahwa Portal Satu Data yang dimiliki Pemkab Bulukumba merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan yang telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia di pusat.

Ia berharap seluruh staf dan pengelola data di setiap perangkat daerah dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan data tersebut.

"Staf atau aparat pemerintah di tingkat bawah harus memahami dan menguasai data di OPD masing-masing, sehingga data yang disajikan lebih akurat dan terkini, termasuk data geospasial," ujarnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Bulukumba telah memiliki Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Daerah. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang memperkuat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim koordinasi satu data.****

  • Bagikan