Bamus dan Banggar DPRD Bulukumba Audensi dengan Banggar DPRD Sulsel

  • Bagikan
Anggota Bamus dan Banggar DPRD Bulukumba, audensi ke DPRD Sulsel. (Ahmad/RADAR SELATAN)

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) Kabupaten Bulukumba, melakukan kunjungan ke Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima 

Anggota Banggar DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas koordinasi terkait mekanisme penjadwalan agenda DPRD serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Mereka meminta masukan dan fasilitasi dari DPRD Sulsel untuk memperkuat mekanisme tersebut di daerah Bulukumba," kata Andi Muhammad Anwar Purnomo, dilansir Selasa 11 Maret 2025.

Dalam audiensi tersebut, Bamus DPRD Bulukumba mengkonsultasikan implementasi Pasal 46 Ayat 3 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur koordinasi antara Bamus dan fraksi dalam penetapan jadwal kegiatan DPRD.

Selain itu, Banggar DPRD Bulukumba juga mengajukan konsultasi mengenai dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait efisiensi belanja DPRD. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2023.

"Mereka berkonsultasi mengenai efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, terutama terkait pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, khususnya biaya transportasi peserta reses yang selama ini dianggarkan dalam APBD sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024," jelasnya.

Andi Purnomo, yang juga Ketua Komisi A DPRD Sulsel, menambahkan bahwa DPRD Bulukumba meminta klarifikasi terkait penerapan kebijakan ini di DPRD Sulsel.

Selain itu, mereka juga membahas mekanisme pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, perubahan APBD 2025 dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah atau dicatat dalam laporan realisasi anggaran jika tidak dilakukan perubahan APBD.

DPRD Bulukumba juga meminta penjelasan apakah kebijakan ini telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. (Mad)

  • Bagikan