BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng telah menyiapkan anggaran Rp21 miliar untuk membayarkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit maka akan ditindaklanjuti pembuatan peraturan Bupati. Selanjutnya dapat dilakukan proses pembayaran gaji ke-14 kepada ASN," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Awaluddin.
Dia berharap, sebelum lebaran gaji 14 sudah bisa disalurkan kepada para ASN. Sebab, kata dia, anggaran gaji 14 saat ini sudah tersedia di kas daerah dan siap dialokasikan.
Ia juga menegaskan bahwa untuk pembayaran gaji 14 atau THR akan secepatnya diselesaikan setelah menerima PMK dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, diharapkan bahwa pembayaran THR dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Dikatakan, pembayaran gaji 14 atau THR ini merupakan hak bagi ASN dan Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dengan cepat.
"Gaji 14 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Kepala BPKD juga menyebutkan, dari Rp21 miliar gaji 14 yang disiapkan sebanyak Rp19 miliar dibayarkan kepada 3490 ASN kemudian sekitar 396 PPPK dengan besaran Rp1,083 miliar dan selebihnya diperuntukkan anggota DPRD yang nilainya sekitar Rp1 miliar. (Mad)