GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Delapan berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap 2.
Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M Ihsan mengatakan dalam perkara uang palsu ini ada 15 berkas. Dari 15 berkas tersebut, 8 berkas di antaranya telah dinyatakan P21 dan masuk tahap 2.
"Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," kata Muh. Ihsan.
Dia menyebut dari 15 berkas perkara uang palsu ini dengan total tersangka sebanyak 18 orang. "Dari 15 berkas ada 8 berkas yang sudah P21 dan sudah lengkap formil dan materilnya. Sehingga ditahap duakan," ucap Ihsan.
Kata Ihsan, delapan berkas perkara uang palsu yang P21 ini dengan jumlah 11 orang tersangka. Delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka uang palsu yang telah jadi tahanan Kejari Gowa antara lain Mubin Nasir alias Mubin (satu berkas perkara), Amarang Dg Ngati, dan Irfandy (satu berkas perkara)
Dra Sukmawaty dan Sattariah (satu berkas perkara), Andi Haeruddin (satu berkas), Satriyady alias Iwan dan Ilham (satu berkas), Muh Manggabarani alias Angga (satu berkas), Sri Wahdyudi (satu berkas) dan eks Kepala Perpustakaan Andi Ibrahim
(Satu berkas)
Menurut Ihsan, sisa berkas 7 lainnya dengan jumlah tersangka 7 orang masih tahap pelengkapan berkas. Tiga dari tujuh berkas perkara masih tahap P19.
Ihsan menilai tiga berkas tersebut masih P21 karena belum lengkap formil dan materilnya. Sedangkan empat berkas lainnya kata dia, masuk tahap Ba-Koordinasi.
"Jadi ada sisa tujuh berkas yang belum P21. Tiga berkas masih P19 dan empat berkas lainnya Ba Koordinasi," ujar Ihsan.
"Maksud empat berkas yang Ba Koordinasi ini sudah P19 tapi masih ada kekurangan. Karena kami tidak mengeluarkan lagi P19 kedua untuk empat berkas ini makanya kami cukup koordinasi dengan penyidik," sambung Ihsan.
Dia menambahkan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik ihwal berkas-berkas yang belum lengkap tersebut.
Adapun tiga berkas dengan jumlah tiga tersangka yang P19 yakni Drs Suardi Mappeabang, Mas'ud dan Rahman
Sedangkan empat berkas dengan jumlah empat tersangka yang bagian Koordinasi antara lain, John Biliater Panjaitan, Ambo Ala
Kemudian, Muhammad Syahruna dan Annar Salahuddin Sampetoding.
(del/has)