MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sidang gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan warga Bara-Barayya kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 18 Maret 2025.
Dua warga selaku prinsipal penggugat hadir langsung bersama kuasa hukum mereka, sementara pihak tergugat, Itje Siti Aisyah, kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran Itje Siti Aisyah menuai kritik dari tim kuasa hukum warga.
Muhammad Ansar, salah satu kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung.
“Kita sangat berharap Itje Siti Aisyah hadir dalam mediasi untuk menunjukkan itikad baiknya. Ketidakhadirannya menunjukkan sikap arogan dan tidak menghormati hukum," ujar Ansar.
Ansar juga mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang digunakan oleh pihak tergugat. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam tanda tangan yang tertera di beberapa dokumen dibandingkan dengan tanda tangan dalam surat kuasa.
“Saya khawatir, jangan-jangan orang yang memberikan kuasa ini fiktif atau palsu," tambahnya.
Sidang mediasi ini sempat diwarnai ketegangan. Aparat kepolisian berjaga ketat di depan PN Makassar dan sempat menutup pagar, melarang warga dan kuasa hukum masuk dengan alasan adanya potensi aksi demonstrasi.
Namun, setelah pihak Humas PN Makassar turun menemui warga dan menjelaskan bahwa mereka hadir untuk mengikuti mediasi, akhirnya mereka diizinkan masuk dengan pengawalan ketat.
Di dalam ruang mediasi, keberadaan aparat kepolisian di depan pintu juga diprotes oleh warga, namun petugas berdalih bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.
Sidang mediasi perdana ini pun tidak mencapai hasil karena ketidakhadiran tergugat. Itje Siti Aisyah beralasan bahwa dirinya sudah uzur dan saat ini tidak berada di Jakarta.
Hakim mediator PN Makassar menjadwalkan sidang mediasi lanjutan pada 8 April 2025 dan akan kembali melayangkan undangan kepada Itje Siti Aisyah agar hadir langsung dalam mediasi.****