THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Penuh, Pemkab Bulukumba Buka Posko Pengaduan

  • Bagikan
Ilustrasi ASN menerima THR

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Prusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, Andi Mini Pangki, menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya.

"Pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut hari raya," ujar Andi Mini Pangki,

Andi Mini Pangki menegaskan bahwa THR Keagamaan untuk pekerja swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja bagi yang belum mencapai satu tahun.

Andi Mini menyampaikan, perusahaan yang telah memiliki ketentuan THR lebih besar dalam perjanjian kerja juga wajib mengikuti kebijakan tersebut.

"Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Bulukumba juga membuka layanan aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan.

"Jika ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, mereka bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan solusi," tutupnya.****

Penulis: Baso Marewa Editor: Haswandi Ashari
  • Bagikan