BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bantaeng Ramadhan 1446 hijriah tahun 2025 masehi ditetapkan.
"Hanya ada dua jenis, yaitu beras dan jagung," ujar Karim Bagada Ketua Baznas Bantaeng, beberapa waktu lalu.
Besaran zakat dan jenisnya itu, diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilakukan Baznas Bantaeng, bersama pemerintah daerah Bantaeng.
"Setiap orang empat liter beras, bila diuangkan tiap orang Rp 40 ribu pak karena beras sekarang Rp 10 ribu perliter. Kalau untuk jagung Rp24 ribu dari harga perliternya Rp 6 ribu dikali 4," kata dia.
Meski beras premium atau medium, besaran zakat fitrah tetap sama. Hanya ada dua jenis beras yakni, beras seperti pada umumnya dan beras jagung.
Sementara untuk fidyah, masyarakat diminta untuk memberi makan untuk fakir miskin. Hal itu untuk menebus satu hutang yang telah lalu. Besaran zakat tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. (Mad/***)