Andi Utta Imbau ASN Pemkab Intensifkan Salat Berjamaah, Ustaz Andi Ningrat Beri Apresiasi

  • Bagikan
Ilustrasi, Salat Idul Fitri Pemkab Bulukumba yang digelar di Lapangan Pemuda

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/654/Kesra tentang Himbauan Pelaksanaan Salat Berjamaah bagi Aparatur Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta mempererat silaturahmi antarpegawai, sekaligus mendukung efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 3 Maret 2025 itu, Bupati mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang beragama Islam untuk menghentikan aktivitas kerja saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang.

Mereka diminta segera melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musallah terdekat.

Bagi kantor yang jauh dari masjid atau musallah, diimbau untuk menyiapkan fasilitas ibadah di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal petugas secara bergilir agar tetap dapat melaksanakan salat berjamaah tanpa mengganggu layanan publik.

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan budaya ibadah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bulukumba serta memperkuat kedisiplinan dan kebersamaan antarpegawai.

Tokoh agama Ustaz Andi Ningrat Mahawardana turut mengapresiasi langkah Bupati Bulukumba ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjadikan Bulukumba sebagai daerah yang religius dan berbudaya.

"Kebijakan ini dapat memacu kinerja serta kedisiplinan aparat daerah. Dengan salat berjamaah, kita berharap akan mengundang rahmat dan berkah Allah dari langit dan bumi," ujar Ustaz Andi Ningrat.

Ia juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Bupati Bulukumba terhadap syiar Islam di daerahnya.

"Ini langkah nyata dalam memperkuat nilai-nilai keislaman di lingkungan pemerintahan dan masyarakat," tambahnya.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba.****

  • Bagikan