GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Pangkajene Kepulauan (Pangkep) diancam hukuman sembilan bulan penjara atas kasus perzinahan yang dilakukan di salahsatu indekos di Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 16 April 2025 malam.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pihaknya menerima laporan langsung dari istri oknum polisi tersebut, sehingga dilakukan tindak lanjut dan benar ditemukan oknum tersebut bersama wanita di dalam kamar berduaan.
"Dapat kami sampaikan, kita di Polres Gowa menerima laporan dari istri oknum polisi yang berdinas di Polres Pangkep yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan. Setelah kami mendapat informasi tersebut kami langsung turun bersama Satreskrim Polres Gowa dan juga dari Sipropam Polres Gowa untuk melakukan pengecekan," ungkap Muhammad Aldy Sulaiman, Jumat 18 April 2025.
Setiba di lokasi, ditemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan. Selanjutnya diamankan dan koordinasi dengan pihak Polres Pangkep.
"Memang bukan pasangan suami istri yang sah dan sampai saat ini kita sudah melakukan pengamanan dan kita sudah koordinasi tentunya dengan Polres Pangkep," tutur Muhammad Aldy Sulaiman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menjelaskan, saat dilakukan penggerebakan, ditemukan laki-laki oknum anggota polisi yang berinisial AI (37) dan perempuan berinisial EF (37).
"Pelaku AI sudah diserahkan ke Propam Pangkep untuk pelanggaran disiplin. Perkembangan pemeriksaan infonya perempuan juga sudah ada suaminya dan kami sedang faktakan," papar Bahtiar.
"Sementara kami dalami terkait informasi itu sudah kami terima dan sedang kami memfaktakan apakah benar masih memiliki suami yang sah maupun si anggota ini masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya," tambah Bahtiar.
Pasal yang akan terapkan adalah pasal 284 KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan, yaitu persetubuhan antara dua orang yang sudah terikat perkawinan dengan orang lain dengan ancaman hukuman 9 bulan.
(del/has)