BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pekerjaan rumah Polres Bulukumba untuk memberantas narkoba di Butta Panritta Lopi masih butuh energi besar. Sepanjang 2021, terdapat sedikitnya 132 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba. Jika dirata-ratakan dalam satu bulan ada 11 kasus narkoba yang ditangani.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Polres Bulukumba, dari total kasus narkoba yang ditangani pada 2021, masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-saba sebanyak 127 kasus.
Sementara untuk jenis narkoba lainnya terdapat lima kasus, di antaranya satu kasus penggunaan Pil Koplo, dan empat kasus ganja sintetis.
Selama tahun 2021 itu pula secara total, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti narkoba antara lain Sabu 184,9 gram, Ganja Sintetis 28,4 gram, dan Pil Koplo 1.000 butir.
Maraknya masalah narkoba khususnya di Kabupaten Bulukumba, menurut Sopian Tamrin salah seorang Sosiolog Universitas Negeri Makassar (UNM), disebabkan oleh beberapa faktor.
Pria yang aktif sebagai dosen Ilmu Sosial di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM ini menguraikan, faktor penyebab maraknya kasus narkoba antara lain, pertama, masalah narkoba telah membentuk jejaring sosial yang kuat di masyarakat.
Tetapi, selama ini menurutnya penegak hukum atau penyelenggara kebijakan menumpas kasus narkoba hanya pada jejaring-jejaring kecilnya.
Sudah menjadi rahasia umum, kata Sopian, maraknya kasus narkoba tidak terlepas dari semakin menguatnya jejaring distributor, dan distributor umumnya diperkuat dengan adanya intervensi.
Pada penjelasannya ini, Sopian lebih menyoroti masalah narkoba khususnya di Kabupaten Bulukumba terjadi tidak terlepas dari tidak maksimalnya penegakan hukum. Atau aparat penegak hukum tidak mampu menumpas kasus narkoba sampai ke jaringan terbesarnya.
Faktor selanjutnya adalah faktor lingkungan antara lain lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial secara umum.
Peran keluarga merupakan lingkaran inti atau merupakan lingkungan pertama bagi seseorang dalam internalisasi nilai-nilai budaya atau moral sosial. Sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba mesti dilihat dan dipelajari bagaimana latar belakang keluarganya.
“Sosialisasi pencegahan penyimpangan sosial atau soal bahaya narkoba dapat dimulai dari lingkungan keluarga,” terangnya.
Lingkungan sosial, dalam hal ini peran pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait kehidupan sosial. Secara normatif, pemerintah memiliki tanggungjawab dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat.
Untuk masalah narkoba, pemerintah khususnya pemerintah daerah di Kabupaten Bulukumba harus mengambil peran ekstra dalam mencegah dan menanggulangi narkoba.
Program pencegahan dapat dimulai dengan sosialisasi, memanfaatkan semua perangkat untuk memaksimalkan sosialisasi termasuk dalam dunia pendidikan. Selain pendidikan karakter Pancasila dan keagamaan, masalah narkoba juga dapat dicegah dengan memperkuat pengetahuan lokal atau kearifan lokal.
“Selain itu, untuk penanggulangannya sudah sepatutnya pemerintah menyediakan infrastruktur seperti panti rehabilitasi untuk pecandu narkoba, sistemnya (sistem rehabilitasi) sudah ada tinggal bagaimana pemerintah memaksimalkan itu,” jelasnya.
Terakhir, Sopyan menyarankan, jika masalah narkoba ingin diselesaikan secara serius. Perlu diadakan kajian hingga riset secara mendalam terkait kecenderungan setiap pelaku.
Menurutnya, pelaku memiliki kecenderungan atau latarbelakang yang berbeda, sehingga solusi yang dihadirkan tentu akan berbeda pula atau tergantung bagaimana kecenderungan pelaku.***
Data Kasus Narkoba Polres Bulukumba 2021:
Jenis Kasus:
• Penyalahgunaan Sabu: 127 Kasus
• Ganja Sintetis: 4 Kasus
• Pil Koplo: 1 Kasus
• Total: 132 Kasus
Barang Bukti:
• Sabu: 184,9 gram
• Ganja Sintetis: 28,4 gram
• Pil Koplo: 1.000 butir
(Sumber: Humas Polres Bulukumba)
REPORTER: BASO MAREWA