Minyak Goreng Nonsubsidi Masih Beredar, Kios Diinstruksikan Jual Minyak Goreng Subsidi

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh pedagang eceran agar menjual minyak goreng dengan harga subsidi mulai Senin, 24 Januari 2022.

Sebelumnya minyak goreng subsidi sudah mulai didistribusikan di seluruh Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Bulukumba, tetapi minyak goreng dengan harga 14 ribu per liternya itu baru tersedia di ritel-ritel modern.

Namun menurut Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat mulai pekan ini minyak goreng bersubsidi juga akan didistribusikan ke pedagang-pedagang eceran.

“Minggu (pekan, red) ini instruksi menteri. Jadi minyak goreng bersubsidi yang masuk selain ke toko ritel (ritel modern) mulai minggu ini artinya Senin besok (24 Januari 2022, red),” papar Munthasir Nawir saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 23 Januari 2022.

Sementara itu berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di Pasar Sentral Bulukumba masih banyak kios yang menjual minyak goreng dengan harga non-subsidi.

Seperti salah satunya di Kios Budi Utama. H Limuadi selaku pemilik kios mengaku masih menjual minyak goreng dengan harga 21 ribu untuk kemasan 1 liter, sementara yang kemasan 2 liter dibandrol dengan harga 41 ribu.

H Limuadi mengungkapkan, bahwa minyak goreng yang tersedia di kiosnya tersebut merupakan stok lama yang dibelinya dengan harga 20 ribu untuk kemasan satu liter, dan 40 ribu kemasan dua liter.

Limuadi mengeluhkan, kebijakan subsidi minyak goreng yang berlaku di ritel modern membuat minyak di kiosnya terancam tidak laku.

Ia juga mengaku, bahwa sampai saat ini belum ada sosialisasi langsung yang ia terima dari pemerintah terkait bagaimana mengantisipasi stok minyak lama yang belum berharga subsidi itu.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Munthasir Nawir mengungkapkan bahwa masalah masih banyaknya stok minyak nonsubsidi yang beredar merupakan masalah yang terjadi di seluruh Indonesia.

Dan menurutnya, pengecer tidak dilarang menjual minyak goreng dengan harga non-subsidi apabila minyak itu merupakan stok lama.

“Kami tidak bisa menahan karena itu hak penjual, karena tadi saya katakan belum ada instruksi dari kementrian mengenai penanganannya karena belum ada juknis dan instruksi menteri, yang pasti minggu ini Insha Allah sudah ada minyak yang distribusi itu ke toko di luar toko modern atau ritel,” tukasnya. (ewa)

  • Bagikan