Harga Pupuk Subsidi ‘Dimainkan’, Ada Oknum Anggota Dewan dan LSM?

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pupuk subsidi untuk para petani di Bulukumba menembus harga Rp 125 Ribu per sak. Ini merupakan pelanggaran serius, pasalnya dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 mengatur harga HAT hanya Rp 112.500.

Itu terungkap saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bulukumba yang mempertemukan petani dengan para distributor, Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan, Selasa, 25 Januari 2022.

Jusman, Petani Desa Lonrong mengaku ada permainan dilakukan oleh pengecer pupuk subsidi di Bulukumba, dengan mempermainkan harga yang seharusnya menjadi hak para petani yang sudah disubsidi oleh pemerintah. “Rp 120 ribu itu harga pupuknya, Rp 5000 itu biaya angkut ke rumah para petani,” sesal Jusman.

Selain harga, di dalam RDP juga terungkap, jika pupuk subsidi mengalami kelangkaan dikarenakan jatah pupuk subsidi buat para petani dibatasi.

Belum lagi, petani tidak bisa membeli pupuk jika namanya tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK).

Sementara itu, Lukman salah satu distributor pupuk yang turut hadir dalam RDP justru menuding bahwa masalah pupuk di Kabupaten Bulukumba tidak terlepas dari permainan mafia.

Lukman menganggap bahwa mafia pupuk ialah oknum yang sengaja membeli pupuk subsidi di luar Kabupaten Bulukumba kemudian didistribusikan ke petani dengan harga mahal.

“Pupuk subsidi jelas peruntukannya dan bukan barang dagangan bebas tapi barang dalam penyaluran nya ada pengawasan, bukan ada uang ada barang tapi ada aturan yang harus dipatuhi,” kata Lukman saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 26 Januari 2022.

“Yang saya anggap mafia adalah orang menjadikan pupuk subsidi sama dengan barang dagangan bebas,” lanjutnya menerangkan.

Lukman mengungkapkan bahwa ada oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yang terlibat dalam jejaring mafia pupuk.

“Bukan curiga tapi dari beberapa peserta rapat dengan bangga menyampaikan bahwa dia ambil pupuk dari Bantaeng dan Jeneponto. Itu yang saya anggap sebagai mafia pupuk,” ungkapnya.

“Kebetulan ada juga pemerhati tani dan juga salah satu anggota DPRD yang menyampaikan bahwa beliau ambil pupuk dari Bantaeng,” tambahnya.

Fungsional Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian Bulukumba, Mappaenre mengatakan, pupuk di Bulukumba tidak pernah langka.

Itu terbukti, dengan banyaknya kuota pupuk subsidi Bulukumba yakni 16 Ton setiap tahunnya, namun hanya 12 ton yang tersalurkan ke petani.

” 3700 Ton dikembalikan. Ini membuktikan jika pupuk tidak bisa sembarangan dijual karena betul-betul by name by KK,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B, DPRD Bulukumba, Fahidin HDK yang dikonfirmasi jika pupuk subsidi tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), meski satu rupiah.

Dia berjanji, akan memimpin seluruh komisinya untuk melaporkan pengecer yang menaikkan harga di atas HET.

“Jika terbukti kita akan lapor, ini tidak boleh, karena pupuk subsidi itu adalah hak petani,” tandasnya.***

REPORTER: BASO MAREWA

  • Bagikan