Kasus Belum P21, Tersangka Narkoba Berpotensi Bebas

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah seorang pengusaha SPBU di Kabupaten Bulukumba bernama Irfan Gaffar sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Padahal Irfan telah ditangkap oleh Satreskoba Polres Bulukumba dengan dugaan kepemilikan sabu sudah sejak Oktober 2021 lalu.

Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Kasmawati Saleh yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID Selasa, 22 Februari 2022, mengatakan bahwa saat ini baru memasuki tahap pemeriksaan berkas perkara.

Kasmawati mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya pernah mengembalikan berkas perkara dari kasus Irfan ini dikembalikan ke penyidik Polres Bulukumba untuk dilengkapi.

Namun menurutnya, pengembalian berkas dalam suatu perkara merupakan hal yang sudah sesuai dengan SOP.

“Pengembaliannya (berkas perkara ke penyidik narkoba) sesuai SOP,” tandasnya.

Saat ditanya berapa kali berkas dikembalikan, Kasma enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Irfan Berpotensi Bebas

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum Syahban Munawir mengungkapkan bahwa apabila proses penyidikan suatu kasus melewati batas waktu yang ditentukan maka tersangka bisa saja Bebas Demi Hukum (BDH).

“Dalam pasal 31 ayat 2 Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dijelaskan bahwa batas waktu penyelesaian perkara diitung dimulainya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 120 hari untuk perkara penyidikan sangat sulit,” paparnya.

“90 hari untuk perkara penyidikan sulit, 60 hari untuk perkara penyidikan sedang, 30 hari untuk perkara penyidikan mudah,” urainya melanjutkan.

Terkait kasus Irfan Gaffar, katanya, di mana sudah hampir empat bulan belum juga rampung dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba apalagi tersangka ditahan oleh penyidik, maka akan berpotensi bebas demi hukum.

“Ketika perpanjangan masa penahanan tingkat pengadilan tinggi habis dan belum juga berkas perkara Irfan gaffar dinyatakan P21 Oleh jaksa Penuntut umum maka irfan Gaffar bisa BDH,” terangnya.

Kendati demikian, Syahban Munawir menduga, bahwa mungkin masih ada berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik.

Namun ia menganggap, kasus yang dialami Irfan Gaffar yakni kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sebenarnya termasuk dalam kasus dengan tingkat kategori sedang. (ewa)

  • Bagikan