MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang oknum polisi terlibat dalam pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Eksekutor yang menembak Najamuddin adalah oknum polisi berinisial S.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Hariyanto saat jumpa pers, Senin 18 April 2022. "S ini merupakan anggota Polri. Perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor," ujar Budhi.
Tidak hanya sanksi pidana, oknum polisi itu juga akan mendapat sanksi etik.
"Anggota (polisi) ini juga akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," jelas Budhi yang mengungkapkan bahwa sampai saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan yakni MIA atau Muh. Iqbal Asnan sebagai otak dari penembakan Najamuddin, S selaku eksekutor dan tiga lainnya yang membantu proses penembakan. Kini para tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Beli Senjata Secara Online
Budhi menyampaikan, S memperoleh senjata melalui online di mana penjualnya terlibat jaringan teroris.
"Senjata ini dibeli melalui online yang setelah kita selidiki ternyata terkait dengan jaringan teroris," ungkapnya. Saat jumpa pers, dihadirkan senjata jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak Najamuddin. Selain alat bukti senjata, ada uang senilai puluhan juta rupiah yang ikut disita polisi. Menurut Budhi, dari pengakuan tersangka S, uang tersebut bukan untuk membayar tapi sebagai tanda terima kasih. Nilainya Rp 85 juta. ****