BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Salah seorang oknum pengacara dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap pasangan.
Oknum pengacara berinisial MK usia 42 tahun dilaporkan oleh perempuan berinisial SH usia 28 tahun yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, SH mengaku telah dianiaya oleh MK di salah satu rumah BTN di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada 13 April 2022, lalu.
Menurut SH, ia dianiaya oleh pacarnya yang berprofesi sebagai pengacara tersebut hanya karena persoalan sepele.
"Hanya karena saya bangunkan dia untuk angkat galon, dia tidak terima terus dia pukul saya pake bantal guling, dia tinju jidat ku, dan dia tahan juga badanku pakai kursi," urainya saat diwawancarai RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 25 April 2022.
"Saya juga sempat ditarik dipaksa keluar tapi lengan sebelah kiri saya tersangkut di engsel pintu hingga mengalami luka sobek," tambahnya.
SH mengaku bahwa ia sempat melakukan perlawanan dengan memukul balik kepala MK. "Saya spontan memukul pake hp, karena ini sudah sering MK lakukan kepada saya. Tapi ini saya sudah tidak tahan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut SH telah melapor ke Polres Bulukumba pada malam itu juga dan telah visum di RSUD setempat.
Baik itu SH maupun terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun sampai saat ini terlapor belum juga berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf yang coba dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara menangani kasus tersebut.
AKP Yusuf mengungkapkan bahwa bukan saja soal kasus penganiyaan, namun MK ini juga merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik yang saat ini juga kasusnya sementara diproses di Unit Tipidter.***