BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, pada Januari 2022 lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa, 10 Mei 2022.
Proses persidangan itu dianggap rawan olehnya personel gabungan Polres Bulukumba dan Polsek Ujungbulu dikerahkan melakukan pengamanan.
Terdapat puluhan personel yang dikerahkan pada sidang agenda tuntutan perkara kasus penganiayaan oleh pria berinisial A (29l yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut.
Meskipun proses persidangan secara virtual, pihak Kepolisian Polres Bulukumba tetap menurunkan personelnya untuk besiaga guna mengantisipasi terjadinya gangguang terhadap proses persidangan.
Terlihat puluhan kerabat dari pihak korban hadir dalam persidangan tersebut untuk menyaksikan jalannya persidangan secara virtual melalui layar TV yang telah disiapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kabag Ops Polres Bulukumba KOMPOL Gani, menyampaikan, personel ditempatkan di pintu masuk ruang persidangan dan luar area pengadilan.
“Walaupun pelaksanaan persidangannya dilakukan secara virtual, namun terlihat disetiap persidangan pihak dari keluarga korban banyak yang hadir di Pengadilan Negeri Bulukumba, sehingga kami perlu melakukan pengamanan dan penjagaan," pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, pada Minggu, 23 Januari 2022, lalu.
Korban atas nama Imran usia 23 tahun tewas setelah ditikam oleh salah seorang bernama Abba berusia 29 tahun, kedua diketahui merupakan warga Desa Benteng Palioi.
Kepala Desa Benteng Palioi, Syarif, yang dikonfirmasi pada saat itu membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di desanya dan baik itu korban maupun pelaku adalah warganya.
"Korban dan pelaku ini rumahnya di Dusun Uluparang Raya, tapi kejadiannya di Dusun Uluparang," kata Syarif saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 24 Januari 2022, lalu.
Syarif mengungkapkan bahwa korban merupakan putra dari Kepala Dusun Uluparang Raya.(ewa)