BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menghentikan penuntutan terhadap lima tersangka tindak pidana umum. Lima di antaranya terkait kasus penganiayaan dan satu lainnya kasus pencurian.
Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Kasmawati Saleh menjelaskan, penghentian penuntutan atau restorative justice (keadilan restoratif) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI, Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam pasal 5 dijelaskan, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan diberhentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal memenuhi syarat.
Kasmawati menyebutkan, penerapan restorative justice dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selanjutnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu pertimbangan lainnya, karena adanya perdamaian yang terjalin antara korban dengan tersangka.
"Yang pada saat perdamaian disaksikan oleh pihak keluarga atau saksi dari kedua pihak dan juga dari aparat desa," terang Kasma saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 23 Mei 2022.
Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. (ewa/has/B