BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Persoalan narkoba di Kabupaten Bulukumba seperti tidak ada habisnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Masing-masing SB (41) dan NA (44) yang merupakan warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, dibekuk pada Selasa, 31 Mei 2022, lalu. Para pelaku diamankan lantaran diketahui telah menguasai narkotika jenis sabu sebanyak tiga shacet seberat 0,86 Gram. Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan para pelaku diamankan di kediaman SB yang saat itu keduanya hendak mengkonsumsi sabu. “Dari informasi yang masuk, kami melakukan penyelidikan yang akhirnya menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu," kata Iptu Darmawangsa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga shacet pelastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di kopiah milik SB. Kemudian pada pelaku NA ditemukan barang bukti berupa 2 batang kaca pirex dan pipet yang disimpan di saku celananya. “Dari pengakuan para pelaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang seharga 750 ribu dan selanjutnya akan dikonsumsi,” kata Darmawangsa.\ Kini para pelaku serta barang bukti telah ditahan di Mapolres Bulukumba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (ewa) |