313 Penghuni Lapas Taccorong Bulukumba Dapat Asimilasi Rumah

  • Bagikan
Ilustrasi asimilasi penghuni lapas/ Foto Pixabay

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Di tengah mulai menurunnya kasus Pandemi Covid-19 kebijakan asimilasi bagi narapidana akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.

Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan asimilasi bagi tahanan yang memenuhi syarat.

Program asimilasi itu berlaku di semua Lapas termasuk di Lapas Kabupaten Bulukumba.

Kalapas Bulukumba, Mutzaini, mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali diperpanjang, program asimilasi akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Untuk di Lapas Kabupaten Bulukumba sendiri terdapat 518 penghuni, di antaranya 439 narapidana dan 79 tahanan.

Mutzaini memaparkan, dari total penghuni lapas itu, terdapat 313 yang mendapat kebijakan Asimilasi Rumah, ditambah 64 yang integrasi.

Mutzaini menjelaskan, hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 saja yang mendapat asimilasi.

"Memberikan asimilasi pada narapidana bukan berarti membebaskan mereka untuk berulah lagi. Tapi menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat," terang Mutzaini, Senin, 6 Juni 2022.

Menurut Mutzaini, asimilasi di rumah tidak akan berjalan sesuai apa yang diharapkan apabila peran keluarga di rumah tidak maksimal.

Program asimilasi tersebut sangat memerlukan dukungan dari keluarga warga binaan pemasyarakatan guna melakukan pengawasan ataupun memantau untuk selalu berada di rumah dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Pemberian asimilasi sudah sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 24 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun, alias program asimilasi itu gratis. (ewa/has/B)

  • Bagikan