Regulasi Baru tentang PNS, Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus dapat dikenakan sanksi pemecatan. Hal itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. SE diterbitkan pada Jumat, 17 Juni 2022.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja," sebagaimana bunyi isi edaran tersebut dikutip Kamis (23/6/2022).
Dalam SE dimaksud, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja tersebut.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," tutur Tjahjo.


Mendagri Tito Karnavian Berkantor di IKN Mulai 1 Januari 2024. Ia berujar jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, ia berharap PPK dapat melakukan pengawasan.

SE 16/2022 ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (in)




  • Bagikan