Andi Utta Menyerahkan Santunan Rp 254 Juta Kepada Ahli Waris Non-ASN

  • Bagikan
PENYERAHAN Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Non-ASN oleh Bupati Bulukumba, di Ruang Rapat Bupati Bulukumba, Selasa 28 Juni 2022.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 254.187.500,00 kepada ahli waris Non ASN Bulukumba. Penyerahan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 28 Juni 2022.

Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan mendampingi ahli waris almarhum dari masing-masing instansinya.
Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan Audiensi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) memberikan apresiasi kepada Bupati Bulukumba. Karena telah mendukung program perlindungan tenaga kerja sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan seluruh pekerja di Kabupaten Bulukumba untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Foto : Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Non-ASN oleh Bupati Bulukumba, di Ruang Rapat Bupati Bulukumba, Selasa 28 Juni 2022.

Bupati Bulukumba yang menerima rombongan sangat mengapresiasi sinergitas antar dua instansi pemerintah ini dalam memaksimalkan perlindungan pekerja, terutama staff Non ASN di Kabupaten Bulukumba.

"Saya harapkan kita semua bisa ikut insurance yang dijalankan BPJS (ketenagakerjaan). Semoga santunan ini tidak dilihat dari nilainya, tapi dana ini bisa meringankan beban bagi ahli waris yang ditinggalkan,"ujarnya.

Sejalan dengan ucapan Andi Utta, Hendrayanto menilai hadirnya peraturan tersebut sangat bermanfaat bagi kesejahteraan tenaga kerja.

"Pekerja yang meninggal Dunia dapat santunan 42 juta dan beasiswa maksimal 174 juta bagi anak yang ditinggalkan,"ucap Hendrayanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Menurutnya, dengan terlindunginya masyarakat dalam sistem Jaminan Sosial, pekerja akan mendapatkan jaminan perawatan kecelakaan kerja sampai sembuh (unlimited), santunan kematian bagi ahli waris dan juga beasiswa pendidikan anak maksimal 174 juta Rupiah. Hendrayanto menambahkan

"Pekerja juga bisa mendapatkan tabungan hari tua dan dana pensiun yang kelak sangat berguna dalam menjaga standar hidup yang layak di masa pensiun,"ucapnya.

Sementara itu, Mulyati Nasrun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba berharap bisa memaksimalkan sinergitas yang lebih baik lagi bersama pemerintah Bulukumba sehingga 74% pekerja Bulukumba yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, bisa menjadi prioritas pemerintah dalam merealisasikan amanat UUD 1945 yang tertuang bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Lewat kami ketika ada yang meninggal , itu langsung diberikan santunan (kepada ahli waris, red) bukti bahwa Negara hadir” ujar Muliyati dalam audiensi ini. “Jadi kami dan pemerintah daerah bersinergi supaya semua pekerja di Kabupaten Bulukumba dapat terlindungi,"tuturnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2022, sebanyak 15.742 pekerja di Bulukumba sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut masih sangat jauh dari total angkatan kerja yang ada di Kabupaten Bulukumba. sehingga perlindungan baru dirasakan oleh 26% pekerja. Sedangkan sisanya (74%) belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai sektor. Pekerja tersebut antara lain guru honorer, Bumdes, RT/RW, dan pekerja di sektor informal seperti nelayan, pedagang, petani, dan masih banyak lagi.

Walaupun masih banyak pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba telah menyalurkan santunan sebesar 27 Milyar Rupiah di tahun 2022. Hal tersebut menandakan bahwa perlindungan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja Bulukumba dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu berkisar 16.800 rupiah per orang per bulan. Sehingga, tidak ada alasan bagi kita semua untuk lalai melindungi diri kita dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan