19 Napi Lapas Kelas II A Taccorong Terima Asimilasi Rumah

  • Bagikan
Prosesi pemberian asimilasi rumah di Lapas Bulukumba, Jumat, 8 Juli 2022

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Taccorong, Kabupaten Bulukumba membebaskan 19 narapidana dalam program Asimilasi Rumah.

Ke 19 napi tersebut dianggap sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menjalani asimilasi rumah di rumah masing-masing.

Kepala Lapas Kelas II A Taccorong, Mut Zaini mengatakan, pelaksanaan program asimilasi rumah bagi narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham
Nomor 43 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-73.PK.05.09 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Adapun syarat pemberian asimilasi rumah kata Mut Zaini yakni narapidana atau warga binaan lapas berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, telah menjalani seperdua masa pidana dan dua pertiga masa pidana sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

"Jadi mereka ini (Napi) telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan napi dengan pidana khusus, seperti narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, kejahatan terorganisasi dan lain sebagainya. Mereka juga telah berkelakuan baik, tidak mengulangi tindak pidana dan bukan dipidana karena lebih dari satu perkara," kata pria kelahiran Bojonegoro ini.

Meski dibebaskan, kata Mut Zaini, mereka akan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (BAPAS).

"Jadi masih tetap dipantau oleh petugas," kata kalapas.

Basri, salah satu napi mengaku senang bisa mendapat program asimilasi rumah yang dikeluarkan pemerintah. Selain asimilasi, selama di lapas, Basri juga menerima program pembinaan kemandirian bidang peternakan dari UPT Balai Latihan Kerja Bulukumba. Ia pun berhak atas sertifikat kerja karena dianggap berkompeten.

"Terima kasih atas kerja keras pihak lapas yang memberikan pelayanan terbaik untuk kami," kata Basri mewakili napi lainnya.

Sementara, Nurhayati keluarga salah satu napi yang mendapat asimilasi rumah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak mulai dari Menteri, Kanwil hingga Kalapas dan jajarannya.

"Terima kasih banyak atas program ini. Akhirnya kami bisa bersama keluarga lagi lebih cepat dari masa pidana yang ditetapkan pengadilan. Sekali lagi terima kasih banyak, apalagi program asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya alias gratis," kata Nurhayati. (*)

  • Bagikan