Tangani Kasus Jampersal Kejari Bulukumba Dianggap Tumpul

  • Bagikan
Andi Thirta Massaguni (Kasi Pidsus Kejari Bulukumba)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dinilai janggal.

Sebelumnya Kejari Bulukumba telah resmi mengumumkan tersangka kasus Jampersal pada 20 Juli 2022, hanya ada satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ernawati selaku mantan Kasubag Keuangan di Dinkes Bulukumba 2019.

Syahban Munawir (Praktisi Hukum)

Penetapan tersangka ini dinilai janggal oleh Syahban Munawir selaku salah seorang praktisi hukum.

Pasalnya ia menganggap yang ditetapkan sebagai tersangka ini posisinya di Dinkes pada waktu itu hanya Kasubag yang secara jabatan perannya sangat terbatas.

"Seperti diketahui Ernawati pada waktu itu kan hanya menjabat sebagai Kasubag Keuangan, jadi kewenangannya pada waktu itu juga sangat terbatas," ujar Syahban Munawir kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 27 Juli 2022.

Olehnya Syahban Munawir menganggap bahwa penetapan tersangka kasus Jampersal yang hanya menetapkan satu orang tersangka sebagai salah satu indikasi tumpulnya penyidik kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Menurut Awi sapaan akrab Syahban Munawir, berdasarkan pengalaman yang ia peroleh selama beracara selama ini bahwa modus tindak pidana korupsi selalu melibatkan pihak lain.

Untuk konteks kasus Jampersal menurut pria bergelar S2 Hukum itu, penyidik Kejaksaan Bulukumba seharusnya lebih mendalami bagaimana peran pihak lain utamanya pemegang jabatan terkait di Dinkes Bulukumba saat itu.

"Sedikit contoh, seperti kasus BOK di mana saat ini Ernawati juga sebagai terpidana. Di kasus itu dia tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka tetapi ada beberapa orang yg ditetapkan dengan peran dan kewenangan masing-masing yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Apalagi memang kasus Jampersal dan Kasus BOK menurutnya memiliki kemiripan, selain terjadi di tahun anggaran yang sama juga pejabat yang menjabat saat itu juga sama.

Awi juga meminta kepada Kajari Bulukumba serta penyidik Pidsus agar betul-betul mendalami kasus Jampersal hingga ada kepastian hukum yang berprikemanusiaan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Thirta Massaguni enggan menanggapi sorotan terhadap pihaknya atas penetapan tersangka tunggal kasus BOK.

"Ikuti perkembangan sidang nanti," singkat Thirta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID melalui WhatsApp, Rabu, 27 Juli 2022.

Sebelumnya, Kejari Bulukumba resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sabri mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan satu tersangka yakni perempuan berinisial ER.

Menurut Cahyadi, ER ini juga merupakan mantan pegawai di Dinkes Bulukumba pada tahun 2019, dan ER ini juga adalah satu dari empat orang tervonis kasus korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019.

Berdasarkan penelusuran RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, perempuan berinisial ER ini bernama Ernawati sebagai Kasubag Keuangan di Dinkes Bulukumba tahun 2019.

Sebelumnya, Ernawati juga telah divonis bersalah berama tiga oknum ASN lainnya atas kasus korupsi BOK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 7 Desember 2021, lalu.

Ernawati divonis pidana penjara tiga tahun dan enam bulan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Saat ini Erna kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Jampersal, pada kasus ini hanya ia seorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Jampersal ini ditangani oleh Kejari Bulukumba sejak September 2020 lalu, dalam artian kasus tersebut sudah ditangani Kejati sudah hampir dua tahun lamanya.

Pada proses penanganannya, ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jampersal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.

Berdasarkan hasil Audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.797.297.184. Dari total anggaran Jampersal  Rp 3,3 miliar.

Atau hanya kurang dari Rp 1 miliar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya itu Ernawati dituntut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (*)

  • Bagikan