Terkait Netralitas, Prof Anwar Ingatkan Sumpah Jabatan ASN Melekat Sepanjang Waktu

  • Bagikan
Dosen Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Anwar Borahima, SH., MH

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dosen Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Anwar Borahima, SH., MH ingatkan ASN untuk menjaga sumpah jabatan untuk netral dalam pemilu dan pilkada. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (28/7/2022).

Kenetralan tersebut kata Prof Anwar terkadang menjadi ambigu dikarenakan ASN sebagai WNI memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dinding pemisah kedua hal ini sangatlah tipis sehingga sering diartikan bahwa ASN memiliki dua baju.

Baju kemeja saat menjadi warga negara dan baju seragam ASN saat menjadi ASN. Ketika memakai baju kemeja, ia dapat bertindak bebas. Sedangkan saat memakai seragam ASN ia harus patuh terhadap peraturan perudang-undangan dan menjalankan prinsip netral. Hal inilah yang harus dipahami ASN, karena setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak. "Tidak ada ASN setelah jam kantor, pulang tidak menjadi ASN lagi. Jadi sumpah jabatannya melekat sepanjang waktu,” tambahnya.

Guru besar fakultas hukum Unhas tersebut juga menegaskan pada dasarnya netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN adalah abdi negara, pelayan masyarakat, harus bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

Prof Anwar menambahkan jika subtansi netralitas ASN tak sama dengan TNI/Polri. Alasannya, ASN masih punya hak untuk memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain, cukup dirinya sendiri, apalagi mengajak orang lain untuk mendukung calon dukungannya.

Sementara itu Abdul Rahman anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Pengawasan juga meminta ASN untuk tetap netral pada Pemilu 2024. Mengingat tingginya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu di Bulukumba, pihaknya berkomitmen untuk terus mensosialisasikan agar kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran.

Pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri telah menjadi tugas Bawaslu, ini sesuai dalam ketentuan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi: "Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin”, tutupnya. (**)

Editor: Irfan Idris
  • Bagikan