Terlambat, DAK Dinkes Bulukumba Tidak Terealisasi

  • Bagikan
Gambar ilustrasi

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dana Alokasi Khusus (DAK) milik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba Bulukumba sekitar Rp 3 miliar tidak terealisasi.

Itu dikarenakan hingga batas waktu, 21 Juli 2022, kemarin, proyek untuk pembangunan 15 sumur bor di seluruh Pusat Kesehatan Masyatakat (Puskesmas) belum juga berproses tender.

Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Hj Umrah Aswani yang dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2022 membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, pemkab katanya bukan tidak ada upaya. Hanya saja dalam proses tender sejumlah perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat.

Untuk satu sumur bor, kata Umrah dianggarkan Rp 200 juta. Itu diperuntukkan buat puskesmas di Bulukumba.

"Bukan ditarik, tidak dibayarkan karena dana DAK nanti ada pemenang proyek baru anggarannya turun," kata Hj Umrah.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bulukumba, Andi Irma Damayanti mengatakan, masih ada perpanjangan waktu untuk realisasi DAK hingga 31 Juli mendatang.

Kebijakan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan terkait dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2022.

Hanya saja, Irma juga tidak yakin jika Dinkes Bulukumba bisa menyelesaikan proses tender hingga 31 Juli 2022 mendatang.

"Iya perpanjangan, tapi kalau liat proses lelang, kecil kemungkinan dengan waktu terbatas," kata Andi Irma.

Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan Bulukumba, Andi Sufardiman mengatakan, Bulukumba keciprat anggaran DAK sebesar Rp 339 Miliar. Itu terdiri dari Rp 139 miliar untuk fisik, Rp 200 miliar untuk non fisik.

DAK Bulukumba katanya tersisa Rp 10 miliar lebih. Itu merupakan sisa tender dari penawaran, serta DAK kesehatan yang mengalami gagal tender.

"Ada sisa Rp 10 miliar, kan kita pakai penawar terendah jadi ada sisanya, dan Dinkes mengalami gagal tender, cuma mungkin mereka burumi itu proses tendernya," kata Sufardiman.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin Hdk berharap agar Pemkab Bulukumba secepatnya melakukan teken kontrak untuk anggaran yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga 31 Juli 2022 mendatang.

“Kalau ini terlambat maka kemungkinan besar DAK akan ditarik kembali oleh pusat dan jelas itu merugikan daerah,” katanya.

Pasalnya, seluruh kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh DAK akan membebani APBD daerah, jika kontrak terlambat dilakukan.

Jika hal tersebut terjadi, Fahidin mengatakan, kasus serupa yang teradi tahun 2021 lalu di Dinas Pendidikan akan terulang lagi.

“Karena kontrak terlambat makanya DAK ditarik, jadi daerah yang bayarkan melalui APBD itu sebagai piutang, kalau tidak salah saat itu sebesar Rp7 miliar, ini kan merugikan,” tambahnya. (ewa/has/B)
--------------

  • Bagikan