BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang telah menjadi buronan satu tahun lamanya.
Terduga pelaku AS (21), diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korbannya yang berinisial MAS (25). Korban diketahui merupakan warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Tidak ingin kehilangan buruannya, tim URC yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi. Tim bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya Jalan Titang Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Senin 1 Agustus 2022, sekira 21.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala melalui rilisnya menjelaskan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa gunting telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, AS telah mengakui perbuatannya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu pada Minggu, 7 November 2021. Korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Korban juga telah melaporkan ke Mapolsek Ujung Bulu namun saat itu terduga pelaku melarikan diri. Setelah hampir setahun melarikan diri, akhirnya tim URC Polsek Ujung Bulu Berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.(ewa/man/b)