JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim khusus (timsus) Polri masih mendalami peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasar keterangan sementara yang disampaikan timsus, pelaku yang menembak Brigadir J ialah Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E menggunakan senjata api milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR untuk menembak mendiang Brigadir Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan timsus masih melakukan penyidikan lebih lanjut perihal hal tersebut.
"Terkait apakah FS (Ferdy Sambo, red) ikut tembak. Ini sedang dilakukan pendalaman," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengatakan timsus masih memeriksa saksi-saksi guna mengungkap skenario yang dilakukan Ferdy Sambo. "Karena ada beberpaa pendalaman-pendalaman tekait saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kami dalami," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (jpnn)