BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sudah sekitar satu tahun berproses di Polres Bulukumba tetapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada dugaan korupsi pembangunan Stop Area Mini Bira Bulukumba.
Kasus Stop Area Mini Bira ini telah ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Bulukumba sejak Agustus 2021 lalu, namun memasuki 8 Agustus 2022, nampaknya belum ada titik terang yang ditemukan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba masih membutuhkan perhitungan kerugian negara sebelum meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan Stop Area Mini Bira.
Meski Penyidik Tipikor Polres Bulukumba telah menurunkan ahli konstruksi dari Polban untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada pembangunan Stop Area Mini Bira namun hal itu dianggap belum cukup.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan bahwa sebelum meningkatkan kasus tersebut pihaknya masih membutuhkan perhitungan kerugian negara.
"Yang namanya korupsi itu tentu ada kerugian negara dan yang menentukan itu bukan ahli konstruksi. Rencananya kami meminta BPK untuk melakukan perhitungan," kata AKP Abustam, saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut AKP Abustam, saat ini penyidik Tipikor Polres masih terus mendalami keterangan saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, penyidik Tipikor Polres Bulukumba sedang berada di Kota Makassar pada Senin, 8 Agustus 2022 dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi.
AKP Abustam yang dikonfirmasi mengenai informasi tersebut tidak ingin berkomentar panjang.
"Biarkan penyidik bekerja," tukasnya secara singkat.
Diketahui, meski pembangunan itu bernama Stop Area Mini Bira namun lokasi pembangunannya terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini pertama kali terungkap atas keluhan masyarakat yang menganggap bangunan itu dibangun namun tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat.
Sehingga Stop Area Mini Bira ini menjadi perhatian bagi Unit Tipikor Polres Bulukumba
Sebelumnya bahwa ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) telah melakukan pemeriksaan fisik pada akhir Mei 2022, lalu.
Pembangunan Stop Area Mini di Bira merupakan proyek dari Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp. 1.169.999.900, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBB) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020. (ewa/has/B)