Anak TK Umur 6 Tahun Dianiaya Orang Tua Siswa, Sudah Sepekan Pelaku Belum Diproses

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Salah seorang anak berinisial MA yang masih berusia 6 tahun diduga menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri. Peristiwa terjadi di Kelurahan Eka Tiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.

MA anak laki-laki yang masih duduk di bangku TK mengaku dianiaya oleh AW (37) yang merupakan ayah dari temannya sendiri pada 24 Agustus 2022.

KA, selaku ibu kandung MA mengaku tidak tahu persis kenapa AW tega menganiaya anaknya.

"Anak saya dianiaya, ditendang belakangnya baru diinjak. Saya tidak tahu apa alasannya kenapa dia pukul anakku yang masih kecil," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.

KA menceritakan, anaknya dianiaya saat bermain dengan anak dari AW. Namun saat itu anak dari AW menangis, dan AW datang langsung menganiaya MA."Pada saat itu kakak anak saya yang satu, kakaknya MA yang lihat langsung adeknya dianiaya sama pelaku," ceritanya.

KA telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Polres Bulukumba pada 27 Agustus lalu. Namun sepekan berlalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian.

Bahkan terlapor masih bebas beraktivitas. Padahal kejadian tersebut membuat MA merasakan trauma mendalam, bahkan takut keluar bermain.

"Kalau pergi sekolah di TK harus saya antar jemput. Dia sangat trauma atas kejadian itu," bebernya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Bulukumba, Iptu Kahar, mengatakan bahwa pihaknya baru memproses laporan dari pihak pelapor. "Baru masuk LP-nya ke Unit PPA, Insyaallah kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur," katanya.

Menurut Kahar, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak pelapor serta saksi-saksinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (**)

Penulis: Baso MarewaEditor: Irfan
  • Bagikan