KPU Bulukumba Tetapkan Pemilih Periode September 336.699 Orang

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September pada hari Jumat, 30 September 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di Aula KPU Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh Plh. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Bulukumba, dan Operator admin Sidalih KPU Kabupaten Bulukumba.

“Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari Pemilih Baru 19.346 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.347 Pemilih, pemilih Ubah Data 142 pemilih," kata Harum Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba.

Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 berjumlah 336.699 Pemilih terdiri L : 161.564 P : 175.135 dan Pemilih Baru 19.346 Pemilih terdiri dari L : 10.112 P : 9.234 , Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.347 Pemilih terdiri dari L : 717 P : 630, dan Pemilih Ubah Data 42 Pemilih terdiri dari L :79 P :63

KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode September telah menerima data dari beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih baik Pemilih Baru, Tidak Memenuhi Syarat maupun Pemilih yang mengalami perubahan elemen data Pemilih dan data tersebut dilakukan Analisis serta dilakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Data tersebut bersumber dari Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Semester II tahun 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kodam XIV/Hasanuddin, Uji Petik Bawaslu Bulukumba, Pemerintah Desa/Kelurahan, Partai Politik, Pelaksanaan Coklit Terbatas serta tanggapan Masyarakat.

Bahwa Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Surat Ketua KPU RI Nomor : 613/PL.01-SD/14/2022 Perihal DPB September 2022 untuk sinkronisasi Data, Surat Ketua KPU RI Nomor : 2331/PL.01-SD/14/2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB Di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Mensosialisasikan form pengecekan Data Diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. selain itu melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan datang.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum.

Selanjutnya Hasil Rekapitulasi tersebut disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. (nad)

  • Bagikan