BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID-- Bawaslu Kabupaten Bulukumba berikan penguatan kepemiluan dengan menyasar penyandang disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba, Minggu (16/10/2022) tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Anggota Bawaslu Sulsel, Dr. Azry Yusuf, SH., MH dan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, SH., MH.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman menjelaskan jika kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terkait hak politik terhadap penyandang disabilitas.
“Setiap orang mempunyai hak yang sama, termasuk hak memilih dan hak untuk dipilih, begitupun dengan Disabilitas. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 juga sangat jelas mengatur hak untuk memilih bagi kelompok penyandang Disabilitas,” jelas Rahman.
Dalam kaitan dengan pemilihan umum, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 5 menyatakan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.
Rahman menyampaikan, penyandang disabilitas dapat berperan dalam menyukseskan pemilu. Undang-undang memberikan kesempatan yang sama dengan masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa ada batasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bulukumba berharap penyandang disabilitas di Kabupaten Bulukumba dapat mengetahui bagaimana akses pemilu, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Bawaslu Bulukumba juga kata Rahman terus mendorong aksesibilitas pendyandang disabilitas pada pemilu. Pihkanya juga terus mendorong penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU untuk terus mengupayakan penyediaan fasilitas dalam proses pelaksanaan pemilihan umum terutama di TPS-TPS, agar hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas sebagai anggota masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.Bawaslu Bulukumba juga kata Rahman terus mendorong aksesibilitas pendyandang disabilitas pada pemilu. Pihkanya juga terus mendorong penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU untuk terus mengupayakan penyediaan fasilitas dalam proses pelaksanaan pemilihan umum terutama di TPS-TPS, agar hak, kewajiban dan peran Penyandang Disabilitas sebagai anggota masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.