Komisi C DPRD Ingatkan RKA Disesuaikan Kenaikan Harga BBM

  • Bagikan
Rapat mitra komisi di DPRD Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi C DPRD Bulukumba mulai melakukan rapat pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2023 dengan mitra komisi. Hasilnya, Organisasi Perangka Daerah (OPD) terkait diminta memperbaiki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Ketua Komisi C, Andi Zulkarnain Pangki, mengatakan dalam rapat pembahasan itu sejumlah evaluasi dilakukan khususnya program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. 

"Pada pokoknya kepada mitra komisi kami, kita meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diperbaiki agar singkron mulai Renja OPD, RKPD ,visi misi pemerintah daerah yang termuat dalam RPJMD dalam hal ini sesuai dengan Permendagri No 84 tlTahun 2022 tentang Penyusunan APBD Tahun 2023," ungkapnya, Selasa, 1 November 2022.

Secara rinci, Andi Nain sapaan akrabnya, menjelaskan khusus untuk RKA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),  pemberian pagu anggarannya terlalu kecil dan tidak berdasarkan beban kerja.

"Pemberian TPP sangat kecil, itupun hanya sampai 8 bulan. Seharusnya 12 bulan untuk menjadi tidak  adanya APBD perubahan," bebernya. 

Begitu juga dengan  fasilitas TRC yang harus dilengkapi. Fasilitas uang makan, seharusnya disupport dengan anggaran memadai. Termasuk honorarium seharusnya dianggarkan selama 12 bulan. 

Sementara untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), lanjut Andi Nain, pihaknya meminta agar 

Retribusi pendapatan  terkait  dengan persampahan harus berbanding lurus dengan pelayanan. Seharusnya dibuatkan perbub yang  baru terkait besaran retribusi .

"Kami juga meminta dinas terkait mengupayakan penambahan lokasi penarikan retribusi persampahan misal ke Ujungloe dan Gantarang," urainya. 

Selanjutnya, politikus PAN ini menambahkan, untuk  menunjang target Adipura, harus dianggar pemeliharaan rutin taman-taman, honorer, dan TPP dianggarkan 12 bulan. 

"Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan naiknya harga BBM dalam hal terkait dengan harga satuan. DLHK wajib memperhatikan tentang pembangunan terkait analisa lingkungan hidup, apakah berbentuk UKL UPL atau amdal?,” imbuhnya. (rakhmat fajar) 

  • Bagikan