SPBU Jual Solar ke Industri, Pertamina Siap Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi jenis solar untuk perindustrian akan dikenakan sanksi pencabutan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha dengan Pertamina.

PT. Pertamina Patra Niaga regional Sulawesi merespon dugaan maraknya oknum pengelola SPBU yang sengaja menjual BBM subsidi untuk keperluan industri.

Senior Supervisor Communucation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengungkapkan jika ada SPBU yang terbukti menyuplai BBM bersubsidi untuk industri maka akan dikenakan sanksi mulai dari denda, pencabutan alokasi BBM, hingga pemutusan hubungan usaha.

Kendati demikian, Taufiq menjelaskan bahwa sanksi tidak serta-merta diberikan. Melainkan harus melalui proses investigasi.

"Investigasi dulu, setelah itu penentuan sanksi berdasarkan hasil investigasi," kata Taufiq saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 17 November 2022.

Sebelumnya, dugaan penyeludupan BBM bersubsidi jenis solar untuk aktivitas industri di Kabupaten Morowali terungkap.

Dugaan permainan mafia BBM itu terungkap setelah mobil yang memuat jeriken berisi solar subsidi terbalik di Kabupaten Bone.

Berdasarkan berita yang beredar solar subsidi yang diperkirakan 10 ton itu berasal dari beberapa SPBU di Kabupaten Bulukumba yang rencananya akan diangkut ke Kabupaten Morowali.

Kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat yakni Polres Bone.

Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Ipda Daniel Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara akan melakukan pemeriksaan.

"Infonya solar itu dari Kabupaten Bulukumba," singkat Ipda Daniel saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID via WhatsApp, Kamis, 17 November 2022. (baso marewa)



  • Bagikan

Exit mobile version