DPRD Bulukumba Genjot Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Ahmad Akbar, menjelaskan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.

"Indonesia adalah negara hukum. Hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. kita harap Ranperda ini bisa disetujui dan menjadi Perda," jelasnya, Minggu 8 Januari 2023.

Menurut politisi PPP ini, banyaknya permasalahan hukum yang  menjerat masyarakat miskin saat ini semakin kompleks. Sehingga menuntut pemerintah bersama DPRD  untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.

Olehnya, Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum. Khususnya bagi masyarkat miskin di Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan akses.

"Memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang atau berurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum, " terangnya.

Senada Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, mengatakan, nantinya jika Ranperda ini disetujui bersama dengan pemerintah daerah, maka bantuan hukum diberikan kepada masyarakat baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum ini terdiri dari organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.  

"Kenapa Ranperda ini diinisiasi DPRD Bulukumba, karena banyak masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat sehingga nantinya warga yang bersyarat bisa mendapatkan jasa advokat secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan, makanya harus ada payung hukumnya," jelasnya. (rakhmat fajar)

  • Bagikan