BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Peraturan Bupati (Perbup) Bulukumba Nomor 115 tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas mulai disosialisasikan. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Bappelitbanda Bulukumba, Kamis, 9 Februari 2023.
Perbup tentang perlindungan hukum bagi disabilitas ini hanya ada dua di Indonesia termasuk salah satunya di Kabupaten Bulukumba.
Lahirnya Perbup tersebut difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan disusun oleh akademisi, unsur pemerintah, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Direktur LBH Makassar, Khaidir, yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini menjelaskan, maksud dari Perbup tersebut yaitu terwujudnya kepastian hukum terhadap kedudukan, hak dan kewajiban penyandang disabilitas di Kabupaten Bulukumba.
"Sudah banyak Perda atau Perkada yang mengatur soal perlindungan disabilitas tapi pada penerapannya itu kadang tidak dimanfaatkan. Olehnya kita tidak mau Perbup ini seperti itu," tegas Khaidir.
Sehingga, lanjut Khaidir, sosialisasi mesti dimasifkan dan melibatkan unsur terkait dalam penerapan Perbup tentang disabilitas tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bulukumba, Andi Baso Bintang turut mengapresiasi terbentuknya Perbup disabilitas.
"Ini merupakan hal maju di Kabupaten Bulukumba. Dan kita semua berharap dengan lahirnya Perbup Disabilitas ini keadilan bagi semua masyarakat dapat terwujud," Andi Baso Bintang, membacakan sambutan Wakil Bupati yang tidak sempat hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga turut menghadirkan, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Adil Kasim sebagai penanggap dalam sosialisasi Perbup.
Terdapat sejumlah pasal yang ditanggapi oleh Adil dalam Perbup yang menurutnya mesti dibenahi dan dilengkapi.
Salah satunya pada poin (4) pasal 16 bagian keempat tentang persyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum. Di mana poin tersebut berbunyi 'Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh keluarga dekat dari calon penerima bantuan hukum yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat kuasa'.
Menurut Adil seharusnya poin ini lebih menjabarkan lagi apa yang dimaksud sebagai 'Keluarga Dekat'. "Misalnya kalau di Pengadilan, keluarga dekat itu ukurannya tiga lapis ke bawah ke atas atau ke samping," katanya.
Sementara itu, juga turut hadir Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini, sebagai salah satu tamu undangan dalam kegiatan tersebut.
Mut Zaini juga memberikan saran agar ke depannya pelayanan bagi disabilitas tidak hanya diatur saat menghadapi proses hukum, namun juga pasca menghadapi proses hukum atau saat berada dalam lapas.
"Kami di Lapas Bulukumba juga telah menyiapkan sarana dan prasarana bagi warga lapas yang disabilitas, seperti kamar khusus atau layanan khusus," tukas Mut Zaini. ***