Baznas Bulukumba Optimis Kumpulkan Rp13 Miliar Zakat Fitrah

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba optimis dapat mengumpulkan zakat fitrah sebesar Rp 13 miliar pada Ramadan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi.

Yusuf Shandy salah satu unsur pimpinan Baznas Bulukumba mengungkap bahwa potensi zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba dapat mencapai Rp 16,8 miliar.

"Potensi zakat fitrah kita di Bulukumba mencapai Rp 16,8 miliar bila merujuk pada harga beras fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag Bulukumba," kata Yusuf Shandy.

Olehnya dari dasar potensi zakat itu, Yusuf Shandy optimis bahwa pihaknya dapat mengumpulkan zakat di angka Rp 13 miliar.

Target itu naik dari capaian sebelumnya, yakni pada tahun 2022 Baznas berhasil mengumpulkan zakat fitrah senilai kurang lebih Rp 9 miliar.

Diketahui, zakat fitrah untuk Kabupaten Bulukumba ditetapkan senilai Rp 35.000  bagi yang mengonsumsi beras, Rp 26.250 bagi yang mengonsumsi jagung.

Nilai tersebut berdasarkan besaran Zakat Fitrah yakni 3,5 liter per orang/jiwa.  Besaran zakat dikali dengan harga beras saat ini yakni Rp. 11.000 dan jagung Rp. 7.500 per liter sehingga hasilnya sama dengan nilai zakat jika dirupiahkan.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba Nomor: B.1038 Kk.21.04/7/BA.03.2/3/2023 perihal Penetapan Zakat Fitrah di Kabupaten Bulukumba Tahun 1444 H / 2023 M.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya nilai zakat fitrah khususnya beras tahun ini mengalami kenaikan, di mana tahun sebelumnya zakat fitrah beras yakni Rp. 29.750 per orang/jiwa.

Kenaikan nilai zakat ini tidak terlepas dari melonjaknya harga beras di pasaran saat ini yakni menembus harga Rp 11.000 per liternya.

Untuk berzakat fitrah melalui Baznas Bulukumba, telah disediakan layanan zakat fitrah melalui Rekening Zakat BAZNAS Kab. Bulukumba, Bank BSI: 7890-22222-8, Bank Sulselbar Syariah: 565-261-00000-2222-0, serta Bank BRI: 0253-01-000-402-560.

Setelah melakukan transfer zakat sesuai dengan nilai yang dianjurkan maka dapat mengonfirmasi transfer ke kontak WhatsApp di nomor 0811.443.7000.

Selain itu Baznas Bulukumba juga menyediakan layanan jemput zakat atau konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), silakan hubungi no 0852.1204.7777.

Zakat Fitrah melalui Baznas akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). BSZ berfungsi sebagai bukti pembayaran di Kantor Pajak untuk pengurangan jumlah harta terkena wajib pajak, sebagaimana diatur dalam UU. 23/2011 dan PP. 14/2014.

Zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalu amil dan panitia zakat di masjid-masjid dan mushalla. Setiap amil atau penerima zakat harus memberikan bukti setor zakat kepada pada muzakki.

Panitia juga mendistribusikan kepada yang berhak, yang terdapat pada wilayah sekitar masjid.

"Semua hasil pengumpulan dan pendistribusian harus dilaporkan ke Kantor BAZNAS Kab. Bulukumba dan KUA masing-masing," imbau Yusuf Shandy. (*)
--------------------

  • Bagikan