Hukum Zakat Fitrah dalam Islam, Wajib bagi Muslim

  • Bagikan

RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Hukum zakat fitrah ketika Ramadhan dalam Islam adalah wajib bagi muslim. Artinya, ibadah ini harus dikerjakan oleh muslim perempuan maupun laki-laki.
Zakat adalah pengeluaran bagian tertentu dari harta yang kemudian diberikan kepada asnaf atau golongan orang yang berhak menerimanya. Sementara zakat fitrah adalah kewajiban zakat khusus di bulan Ramadhan.

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah mengucap syahadat dan menunaikan sholat. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) berikut.

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم 

Artinya: Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.

Dari sini dapat dikatakan bahwa hukum zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib dikerjakan oleh muslim.

Selain itu, hukum mengeluarkan zakat fitrah juga tertuang dalam penjelasan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Menurut hadis tersebut, Rasulullah mewajibkan setiap muslim untuk membayar zakat fitrah ketika Ramadhan.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.

Hukum Zakat Fitrah Berupa Uang
Ilustrasi. Hukum zakat fitrah (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Islam menetapkan pembayaran zakat fitrah harus setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tersebut.

Di Indonesia karena mayoritas masyarakat makan beras, maka pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Namun, pembayaran zakat fitrah juga boleh berupa uang. Hukum zakat fitrah uang adalah setara nilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras.


Keutamaan Zakat Fitrah

Dalam hadis di atas telah disebutkan bahwa keutamaan membayar zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan keji.

Zakat juga dapat menjadi sarana untuk bersedekah dengan memberi makanan kepada orang miskin. Artinya, membayar zakat adalah sebuah kebaikan.

Jika dilakukan, hal ini dapat mengurangi dosa dan menambah pahala, seperti tertuang dalam penjelasan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki berikut.

زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة

Artinya: Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, 'Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.' Pembayaran zakat fitrah sebelum sholat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan sholat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.

Syarat Bayar Zakat Fitrah
Kendati wajib, tapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum membayar zakat fitrah, seperti dirangkum dari Kementerian Agama berikut.

Muslim, artinya jika bukan muslim tidak wajib.
Merdeka atau tidak terbebani kekuasaan orang lain.
Mampu atau memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang dalam tanggungannya pada Idul Fitri.

Selain perlu membayar zakat fitrah, muslim juga perlu memperhatikan waktu membayar zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

Waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal sampai akhir Ramadhan.
Waktu wajib atau waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.
Waktu sunnah atau waktu yang diperbolehkan juga, yaitu sebelum sholat Idul Fitri.
Waktu makruh atau waktu yang dilarang meski tidak ada konsekuensinya, yaitu setelah sholat Id sampai jelang sholat magrib pada 1 Syawal.
Waktu haram atau waktu yang dilarang dengan konsekuensi pembayaran zakat dianggap qada, yaitu setelah 1 Syawal berakhir atau sehari setelah Idul Fitri.
Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah. Semoga mencerahkan.

(berbagaisumber)

  • Bagikan

Exit mobile version