Klaim Ridwan Syamsuddin Atas Tanah Pammanjengan Hanya Modal Cerita Sejarah

  • Bagikan
Jayadi, kuasa hukum warga Pammanjengan.

JENEPONTO, RADARSELATAN.CO.ID -- Soal dugaan praktik mafia tanah yang sempat meresahkan warga Kampung Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik terang.

Kejelasan itu muncul setelah Kepala Kelurahan Bontotangnga, Fitrawati memberikan ruang klarifikasi antara pelapor dan terlapor melalui jalur mediasi, di kantor kelurahan Bontotangnga, Rabu (17/5/2023) kemarin.

"Hari ini kita menghadirkan antara dua bela pihak, karena permintaan warga Pammanjengan untuk menghadirkan pelapor," kata Fitrawati disela berlangsungnya dialog.

Terlapor yang diwakili oleh kuasa hukum Jayadi mempertegas, atas hak alas apa yang membuat pihak terlapor ini melayangkan surat gugatan klaim tanah yang didiami warga Kampung Pammanjengang saat ini.

Dalam hal ini, pelapor Ridwan Syamsuddin alias Kr Sapa' dengan tegas menyatakan sikap, bukti fisik yang dimilikinya itu hanyalah sebuah kertas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Lembaran fisik itu disodorkan ke Kelurahan, dan menggugat 24 warga Pammanjengang atas klaim kepemilikan tanah.

"Jadi kalau ditanya soal hak alas yang dimiliki apa? Itu zaman Belanda. Dulu kan tidak ada namanya sertifikat," tukas Sapa'.

Selain lembaran fisik yang kekuatan hukumnya belum jelas, Kr. Sapa' juga hanya bermodalkan cerita history keluarganya dan asal muasal tanah yang diklaimnya.

Menurut pengakuannya, dahulunya, lahan seluas 9,27 hektar yang diklaimnya ini digarap seseorang bernama Taggala dengan anaknya bernama Hamid dan Sido'.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kelurahan menolak alas hak bukti kepemilikan lahan yang disodorkan Ridwan Syamsuddin.

Sehingga proses mediasi tim kuasa hukum warga Pammanjengang melalui Djayadi dengan Ridwan Syamsuddin tak menemui kesepakatan.

Buntunya mediasi tersebut membuat pemerintah Kelurahan menyerahkan kembali keputusan ini kepada kedua belah pihak. Hanya saja, Kr. Sapa' masih saja tetap ngotot melanjutkan masalah ini ke Kantor Kecamatan untuk menempuh mediasi kembali bersama warga.

"Karena pada hari ini tidak ditemukan titik temu, walaupun pada dasarnya saya berharap bahwa mediasi ini cukup diselesaikan di Kelurahan saja. Pertama saya tak ingin menyusahkan warga yang berada disana. Tapi kalau ternyata ditempat ini tidak ada yang mau mediasi, ya apa boleh buat, maka kami akan melanjutkan ke tingkat Kecamatan, Apabila masih itu maka kita akan ke Pengadilan," jelas Ridwan Syamsuddin.

Sedangkan Tim kuasa hukum warga melalui Jayadi mengatakan, sesuai hasil mediasi pelapor hanya membawa bukti yang dinilai mediator tak memenuhi syarat sehingga ditolak.

"Pelapor tak bisa membuktikan segala alas haknya di depan kami sebab berkas yang dibawa tak sesuai dengan perkataannya. Yakni Rincik atau Girik melainkan hanya informasi Rinci Objek Pajak sehingga mediasi ini tak perlu dilakukan lagi," terangnya.

Meski pelapor tak menerima hasil mediasi ini, Jayadi dengan tegas akan mengikuti jalur yang akan ditempuh sang pelapor. "Baik Kecamatan maupun Pengadilan kita siap," pungkasnya.***

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

  • Bagikan