KPU Bantaeng Tetapkan DPT Pemilu 2024

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Rapat pleno terbuka, juga dihadiri seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Bawaslu Bantaeng, serta Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bantaeng.

Ketua KPU Bantaeng, Hamzar menyampaikan bahwa rekapitulasi DPT yang dilakukan, sifatnya masih terus bergerak, walau disebut di dalam regulasi sebagai DPT.

"DPT ini sifatnya masih terus bergerak, karena segala faktor bisa saja merubah DPT, seperti ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red), tapi namanya masih tercantum. Nah jika ada yang memenuhi syarat, namun namanya belum terdaftar, ada kebijakan yakni dicatat dalam pemilih khusus, tetap terakomodir," kata Hamzar, Rabu, 21 Juni 2023.

Lebih lanjut mengatakan,  DPT Kabupaten Bantaeng sebanyak  151.941 ribu DPT. Hal ini menurun dibandingkan DPSHP-A tingkat kecamatan se-Bantaeng yang ditetapkan sebanyak 151.162 ribu.

"Jadi DPT di Kabupaten Bantaeng sebanyak 151.941 ribu," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Perencanaan, Kasmawati mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat lokasi pemilih khusus.

"Lokasi pemilih khusus yakni di Rutan Bantaeng, sebanyak 80 pemilih, yang sebelumnya sebanyak 74 pemilih sebelum menuju DPT. Sementara pemilih non KTP-EL sebanyak 3.662 pemilih," kata Kasmawati.

Kata Kasmawati, seluruh saran perbaikan dari Bawaslu Bantaeng, itu telah ditindaklanjuti.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh menyarankan ke KPU Bantaeng untuk bersama-sama membuka sidang untuk mengkroscek semua masukan.

"Kita sepakat bahwa, hak pilih warga adalah adalah hak konstitusional, sehingga sepanjang ada dokumennya harus dimasukkan ke DPT sampai ketuk palu. Saya sarankan ke KPU agar bersama membuka sidang, poin pertama mengkroscek semua masukan yang kami sampaikan, apakah telah terakomodir atau tidak, kedua untuk data yang ada dokumennya yang otentik, dari Panwascam itu harus masuk di SIDALHI, kemudian baru ditetapkan," jelasnya.

Terkait dengan data yang diduga masih ada yang bermasalah dan belum terakomodir, hal tersebut akan berpengaruh dengan jumlah surat suara yang akan dikeluarkan oleh KPU. (mad/has/B)
--------------------

  • Bagikan