MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Heboh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan yang ditangkap karena narkoba berasal dari Kabupaten Sinjai. Dua legislator DPRD Sinjai itu ditangkap timsus narkoba di Makassar terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya diberitakan, ada dua anggota dewan di Sulsel yang ditangkap karena narkoba. Keduanya ditangkap sebelum melakukan pesta sabu-sabu di salah satu hotel yang ditempati di Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, kedua wakil rakyat itu diketahui berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi PAN.
Penangkapan keduanya berlangsung di salah satu Hotel di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada 31 Juli 2023. Ada juga info yang diperoleh keduanya ditangkap pada 1 Agustus 2023.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," ujar Dermawan Affandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023) malam.
Dia mengungkapkan, awalnya Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung.
"Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu," ucapnya.
Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM.
"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari PAN. Setelah itu, diam-diam rupanya narkoba itu dipakai juga bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya," terangnya.
MW merupakan salah satu anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Golkar.
"(KM) Janjian sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah MW di depan hotel," ungkapnya.
Dibeberkan Dermawan, saat ini kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan Polda Sulsel. (fajar)