Dinas Kebudayaan Kota Makassar Kaji Zonasi Kawasan Cagar Budaya Gedung Mulo

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Secara historis Makassar adalah salah satu kota bersejarah yang ada di Indonesia. Salah satu peninggalan yang masih terus dilestarikan adalah Gedung Mulo yang terletak di Jalan Jenderal  Sudirman No.23, Kelurahaan Mangkura, Kecamatan. Ujung Pandang, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Gedung MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), berdiri tahun 1927. Bangunan tua dari Era Kolonial Hindia-Belanda yang masih berdiri tegak di Kota Makassar. Kini Gedung Mulo menjadi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Selatan. Awalnya gedung ini berfungsi sebagai sebuah sekolah bagi anak-anak Pribumi yang orangtuanya bekerja untuk Pemerintahan Kolonial.

Dinas Kebudayaan Kota Makassar (Disbud), Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya melakukan Kajian Zonasi Kawasan Cagar Budaya, yang diawali dengan survei kondisi terkini Gedung Mulo dan juga melakukan survei lingkungan sekitar untuk mendapatkan gambaran kondisi terkini. Survei ini dilakukan selama bulan September 2023.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel Drs. Nuryadin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari   Dinas Kebudayaan Kota Makassar yang sangat concern pada upaya pelestarian. “Tentu kami sangat menginspirasi kedatangan dari Tim Zonasi Dinas Kebudayaan Kota Makassar. Ini merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai upaya Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya khususnya Gedung Mulo dan sekitarnya. Kegiatan Zonasi ini diharapkan adanya ketentuan-ketentuan pemberlakuan dalam pemanfaatan kawasan tersebut dan ini juga merupakan suatu amanah dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya. Dan harapan kami dengan adanya Zonasi ini, pemberlakuan kawasan sekitarnya lebih baik, lebih terencana yang mana bisa di manfaatkan dan yang mana bisa dilindungi,” paparnya.

Kepala Bidang Pelestarian, Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Hj.Haryanti Ramli, SE mengungkapkan, kegiatan Zonasi Cagar Budaya ini merupakan salah satu bentuk pelindungan Cagar Budaya dengan menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan hasil kajian. “Salah satu Zona Inti Kawasan Cagar Budaya adalah Istana Gubernur Sulawesi Selatan di mana Gedung Mulo merupakan bagian dari pada Zona kawasan tersebut,” ujarnya.

Kegiatan Pelestarian tidak hanya berorientasi pada masa lampau, dijelaskan  Kadis Kebudayaan Kota Makassar Andi Herfida Attas, pelestarian harus berwawasan ke masa kini dan masa depan. “Karena nilai-nilai penting itu diperuntukkan bagi kepentingan masa kini dan masa depan. Mengacu pada aspek Pemanfaatan Cagar Budaya, tujuan pelestarian dapat diarahkan untuk mencapai Nilai Manfaat (use value), Nilai Pilihan (optional value) dan Nilai Keberadaan (existence value). Dalam hal ini, nilai manfaat lebih ditujukan untuk pemanfaatan Cagar Budaya pada saat ini, baik untuk Ilmu Pengetahuan, Sejarah, Agama, Jatidiri, Kebudayaan, maupun Ekonomi melalui Pariwisata yang keuntungannya (benefit) dapat dirasakan oleh generasi saat ini,” tuturnya. (nad)

  • Bagikan