ASN PUPR Jeneponto Ditangkap Narkoba, Kepala Inspektorat Siapkan Sanksi

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HL terancam diturunkan pangkatnya serta gaji berkala ditahan setelah ditangkap polisi terkait narkoba.  

Kepala Inspektorat Jeneponto Maskur mengatakan bahwa oknum ASN pengguna narkoba harus diberi ganjaran. 

Menurutnya, tindakan ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu dinilai telah mencoreng nama baik instansi pemerintah.

"Terkait penggunaan narkoba yang dilakukan salah satu oknum ASN di pemerintahan daerah yang khususnya ada di Dinas PUPR tentu memang harus kita memberikan ganjaran," kata Maskur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).

Atas penangkapan tersebut, ia akan segera mengajukan metode pemeriksaan khusus untuk pemberian sanksi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Nah, setelah kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap bersangkutan tentu akan kita berikan ganjaran, apakah itu penurunan pangkat, atau kenaikan gaji berkala kita tahan, tapi kita akan lihat sejauh mana proses kesalahannya yang bersangkutan," jelasnya.

Hingga kini, pihaknya baru mengetahui adanya oknum ASN ditangkap atas kasus narkoba. Ia mengaku masih menanti hasil akhir dari pihak kepolisian. 

"Sampai sekarang ini kan baru saya tahu bahwa ternyata ada oknum ASN yang tertangkap narkoba, bahwa apakah itu betul dia positif atau tidak kami juga belum tahu, tapi kalau itu positif tentu kita akan lanjutkan ke langkah selanjutnya," pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald menjelaskan penangkapan dilakukan atas informasi warga.

HL kata Ronald, diketahui kerap menyimpan dan memakai sabu. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku.

"Sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan HL di saku celananya," ungkapnya. 

Eks Kepala Tim Tindak (Katim) BNN Sulsel ini menerangkan, usai diamankan, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"HL mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial OK, sehingga kami tentunya akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, HL terancam dijerat pasal 112 Jo.127 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

  • Bagikan